Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Pajak Hiburan Naik 40 Persen--Net
DENPASAR – Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen membuat pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata di Bali pengeng. Para pengusaha wisata mengeluh usahanya terancam melakukan PHK massal dan bangkrut buntut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, kekhawatiran tersebut ditepis Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pj Gubernur sepakat bahwa Balinese Spa yang berkembang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal.
BACA JUGA:Puji Penampilan Marselino
Posisi Balinese Spa tidak pas sebagai usaha hiburan dan dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Pj Gubernur Bali mendukung pengusaha spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judicial review itu jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Pj Gubernur Bali.
BACA JUGA:Trance Berdarah
Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan Balinese Spa memiliki kekhasan dan sudah diakui organisasi pariwisata dunia sebagai usaha di bidang kesehatan.
BSWA mencatat 12 ribu orang telah tergabung sebagai terapis.
Cok Ace bahkan mendapat informasi di Polandia, terapis Bali amat terkenal dengan 337 tenaga terapis berasal dari Pulau Dewata.
BACA JUGA:Kisah Transfer Mbappe Tak Kunjung Selesai
Usaha spa ini memiliki keunikan karena dalam pengembangannya membawa misi penggalian potensi lokal boreh Bali atau penggunaan rempah-rempah sebagai lulurnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan atas pengenaan pajak hiburan dan telah mengajukan judicial review. (net)