Belum Beri Lampu Hijau Diskresi Jalur Batubara
Gubernur Sumsel H Herman Deru, Belum Beri Lampu Hijau Diskresi Jalur Batubara --ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengabulkan permohonan diskresi pengangkutan batubara yang akan melintasi jalan umum di wilayah Sumsel untuk menyuplai kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu.
Hingga kini, kebijakan tersebut masih dikaji secara mendalam oleh pemerintah daerah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa kebutuhan pasokan listrik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang telah berlaku.
Menurutnya, setiap pembangunan PLTU seharusnya sudah dibarengi perencanaan matang terkait skema distribusi batubara yang tidak melanggar regulasi.
BACA JUGA:Belah Tiga
Deru menyebut, tanggung jawab ketersediaan bahan baku berada pada pengelola PLTU dan perusahaan tambang.
Ia mempertanyakan pola pengiriman batubara yang masih menggunakan jalan umum, padahal aturan pertambangan secara tegas mewajibkan penggunaan jalur khusus.
“PLTU itu didirikan dengan perhitungan pasokan batubara. Jadi seharusnya pengirimannya melalui jalan khusus, bukan jalan umum,” ujar Herman Deru, Jumat (23/1).
Ia juga menyoroti pengangkutan batubara dari wilayah Jambi menuju Bengkulu yang harus melintasi setidaknya tiga wilayah di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan – Peredaran Gelap Narkoba
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan infrastruktur serta mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Deru, persoalan angkutan batubara tidak semata berkaitan dengan pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Lebih dari itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum perusahaan tambang.
Meski bersikap tegas, Pemprov Sumsel tetap membuka ruang solusi. Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan kebijakan khusus dalam kondisi darurat demi menjaga stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat Bengkulu.