Edarkan Sabu, Dua Perempuan Dibekuk Petugas
Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Polres Kota Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua orang perempuan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penindakan tersebut berlangsung di kawasan Pasar Nendagung, Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi pasar terminal tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Respon Cepat Bali, Kendaraan Diamankan demi Kenyamanan Warga
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, IPTU Doris Pidriandi, SH, MSi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat akan diamankan, satu laki-laki dan satu perempuan sempat melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang perempuan, sementara satu laki-laki berhasil kabur.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Aktif Dukung Ketahanan Pangan Lewat Monitoring Lahan Jagung Warga
Kedua perempuan yang diamankan berinisial Anggun (23), seorang ibu rumah tangga, dan Tiwi (29) yang tidak memiliki pekerjaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Evolution berwarna merah.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat.