Jangan Diperpanjang Sebelum Aset Daerah Dikembalikan
Jangan Diperpanjang Sebelum Aset Daerah Dikembalikan--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektare.
Ia menyebutkan bahwa almarhum Drs H. Djazuli Kuris MM semasa menjabat Wali Kota Pagar Alam periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 telah melarang keras dilakukan penandatanganan perpanjangan HGU sebelum seluruh aset daerah, yang berada di dalam kawasan tersebut diserahkan kepada Pemkot Pagar Alam.
Menurut Kak Ludi, aset-aset daerah seperti villa, jalan, serta fasilitas lainnya harus terlebih dahulu diambil alih oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Gembala Sudung
Selain itu, ia menegaskan pentingnya dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh luasan HGU sebelum ada pembahasan perpanjangan.
“Untuk HGU PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektare itu, jangan diperpanjang sebelum aset daerah benar-benar berada di tangan Pemkot Pagar Alam. Harus dilakukan pengukuran ulang terlebih dahulu,” tegasnya.
Namun demikian, Kak Ludi mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, HGU seluas 1.307 hektare tersebut telah diperpanjang dengan jangka waktu 35 tahun.
Setelah dirinya bersama Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj Bertha mulai bertugas, pihak PTPN kembali mengajukan permohonan perluasan lahan seluas 462 hektare.
BACA JUGA:Sebar Kode QRIS untuk Donasi
“Begitu kami bertugas, pihak PTPN meminta perluasan lagi seluas 462 hektare. Padahal perusahaan ini sedang mengalami kerugian. Kalau itu di-ACC, secara logika kita justru menambah kerugian PTPN,” ujar Kak Ludi.
Atas dasar tersebut, Pemkot Pagar Alam meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang sudah ada, yakni 1.307 hektare.
Sementara untuk usulan perluasan 462 hektare, Pemkot meminta agar ditunda hingga pihak PTPN memenuhi seluruh kewajiban dan janji yang telah disepakati dalam pengelolaan HGU sebelumnya.
“Janji-janji itu antara lain adanya pola inti plasma, tidak boleh ada peruntukan lain selain perkebunan yang telah ditentukan, dan masih banyak pasal lainnya yang sampai saat ini belum dipenuhi.
BACA JUGA: Honda BeAT Terbaru 2025, Skutik Irit, Stylish dan Fitur Canggih, Ini Speknya!