Google Advertisement Below

Raperda Penanggulangan Bencana dan Investasi Disetujui

Raperda Penanggulangan Bencana dan Investasi Disetujui--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (24/12).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Efendi, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Turut hadir Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Program MBG di Sumsel Dipercepat, 1,4 Juta Penerima Manfaat Telah Terlayani

Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disebutkan bahwa setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Pagar Alam menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pagar Alam dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain itu, Bapemperda juga menyampaikan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

BACA JUGA:Jamin Bus Siap Beroperasi

Peraturan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta memperkuat arah kebijakan investasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2045 belum dapat dibahas lebih lanjut.

Hal ini dikarenakan masih menunggu pemenuhan persyaratan prosedural, persetujuan lintas sektoral, serta persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembahasan RTRW tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google