Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri--net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan kepada seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari.

Surat edaran tersebut dikeluarkan imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner Wajib Mualaf Sebelum Nikahi Jennifer Coppen

Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian.

Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. 

Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-22 Jadi Korban Main Mata Lagi di SEA Games 2025

Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata dia.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan