Hijaukan Bisnismu, Pelaku Usaha Mikro dan Subsidi Motor Listrik, Ini Penjelasannya!
Hijaukan Bisnismu, Pelaku Usaha Mikro dan Subsidi Motor Listrik, Ini Penjelasannya!. foto net--
Oleh karena itu, pemerintah memandang penting untuk mendorong adopsi motor listrik sebagai langkah menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan.
2. Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi
BACA JUGA:Tak Lagi Mendambakan Tim Lain, Davide Frattesi Merasa Sangat Nyaman di Inter Milan
BACA JUGA: Leicester Inginkan Stefano Sensi, Inter Milan Pasang Banderol 3 Juta Euro
Subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu agar program ini dapat memberikan dampak yang signifikan.
Beberapa kelompok yang berhak menerima subsidi meliputi:
a. Masyarakat Berpendapatan Rendah
Masyarakat berpendapatan rendah seringkali kesulitan untuk mengakses teknologi hijau seperti motor listrik.
BACA JUGA:Wonderkid Manchester United Ini Pilih Gabung Everton, Tolak Sevilla
BACA JUGA:Mari intip, 7 Destinasi Wisata di Norwegia, Jangan Lupa Healing Biar Ga Pusing!
Subsidi ini memberikan peluang bagi mereka untuk memiliki kendaraan yang lebih ramah lingkungan tanpa memberatkan kondisi keuangan.
b. Pengemudi Transportasi Umum
Pengemudi transportasi umum juga menjadi prioritas penerima subsidi.
Dengan beralih ke motor listrik, pengemudi dapat mengurangi biaya operasional dan sekaligus membantu mengurangi tingkat polusi di perkotaan.