Wajib Taat dengan Putusan MK!
Wajib Taat dengan Putusan MK!--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan mengatakan bahwa Polri wajib menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur posisi anggota Polri di jabatan sipil.
Putusan tersebut menegaskan kewajiban anggota Polri yang bertugas di jabatan sipil untuk kembali ke institusi kepolisian.
Dalam putusan itu, MK menyatakan polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga batas kewenangan dan profesionalitas aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Saat Waktu Santai Jadi Lebih Seru Ikuti Gebrakan Asus ROG Phone di Dunia Mobile Gaming
“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri harus memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H. Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Kurniawan menyebut Polri harus ikhlas menjalankan putusan MK karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis yang semestinya berada di luar kementerian dan lembaga pemerintah.
BACA JUGA:Percepat Penertiban Aset Daerah
Menurutnya, jabatan di dalam kementerian sudah memiliki pejabat yang ditugaskan secara struktural.
Dia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Polri ke depan.