Kelurahan Sukorejo Genjot Pembayaran PBB 2025

Kelurahan Sukorejo Genjot Pembayaran PBB 2025--Edo

KORANPAGARALAMPOS.COM - Lurah Sukorejo, Royni Okta Akbar, S.Ip, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD), realisasi pembayaran PBB di wilayah tersebut baru mencapai 58 persen, jauh dari target 100 persen yang telah ditetapkan.

Royni menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah mendapatkan atensi khusus dari BKD untuk mempercepat proses penagihan terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.

BACA JUGA:Polsek Dempo Utara Hadiri Panen Raya Bawang Merah

Menindaklanjuti hal tersebut, ia langsung menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk lebih aktif turun ke lapangan, mendata, serta membantu menagih tunggakan PBB di lingkungan masing-masing.

“Kami sudah meminta seluruh RT dan RW agar membantu menagih tunggakan PBB 2025 di lingkungan mereka masing-masing,” tegas Royni.

Tak hanya melakukan penagihan intensif, pihak kelurahan juga menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warga.

Setiap masyarakat yang ingin mengurus administrasi di kantor kelurahan diwajibkan membawa bukti lunas PBB.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pagar Alam Turunkan Patroli KTL

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian warga, khususnya karena administrasi seperti pengurusan surat domisili, usaha, hingga rekomendasi tertentu kini harus disertai bukti pembayaran PBB.

Royni menegaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Ia berharap melalui kolaborasi perangkat kelurahan, RT, RW, serta partisipasi aktif warga, tingkat pembayar PBB dapat terus meningkat hingga mencapai target maksimal.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Wisata Bersih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan