Lahirkan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas
Lahirkan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna XVII Sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam, dalam rangka pembukaan rapat paripurna untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, belum lama ini, juga menjadi kesempatan bagi Wali Kota untuk menyampaikan pidato pengantar pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendi, serta dihadiri para anggota DPRD Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Mendidik Anak dalam Islam
Dalam sambutannya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang akan melaksanakan pembahasan bersama perangkat daerah dan panitia khusus, guna menyusun program pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, serta mendukung arah pembangunan Kota Pagar Alam yang berkelanjutan,” ujar Kak Ludi.
BACA JUGA:Bawa Dampak Positif Pembangunan Pagar Alam, Wako Terima Kunker Perwakilan Kemenhan RI
Pada kesempatan tersebut, Kak Ludi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2026.
Tiga di antaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka, yakni:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, 2. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, 3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Wawako Pagar Alam dan Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Festival Rempah Sumsel 2025
Sementara itu, empat Raperda prioritas yang diusulkan mencakup: 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2. Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 3. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, 4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Wali Kota berharap seluruh usulan Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam, cermat, dan komprehensif bersama panitia khusus DPRD serta perangkat daerah terkait.
BACA JUGA:Tunjukkan Kemampuan dan Hasil Latihan, Wako Lepas Kontingen NPCI ke Peparprov