Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Polres Pagaralam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Herman, SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung.
Warga diimbau untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum batas waktu 17 Desember 2025.
AKP Herman, SH menjelaskan, melalui program ini masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun dan akan dibebaskan dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Diperiksa Satreskrim Polres Pagar Alam, Akui Curi Motor Vario
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK menegaskan bahwa jajaran Polres Pagaralam akan terus mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, karena hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi program pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
BACA JUGA:KPK Kejar Kerugian Negara USD 15 Juta
“Jangan tunggu batas akhir.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk tertib administrasi dan bersama-sama mendukung kemajuan Kota Pagaralam,” pungkas AKP Herman.