Satresnarkoba Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Ganja di Kawasan Selibar

AMANKAN: Tersangka besarta barang bukti yang berhasil diamankan petugas. --pagaralam pos

KORANPAGARALAMPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pengedar berinisial Danang Edi Purwanto (27) berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Setelah memeriksa tersangka lain bernama Bram, kami mendapatkan informasi bahwa ganja yang ia konsumsi berasal dari Danang. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Residivis Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi dan Ganja Berhasil Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh orang tua tersangka dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja), memperkuat dugaan bahwa ia aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Doris.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lain yang diduga terkait.

Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polres Pagaralam dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan