Wajib Unggah Berkas Sebelum 15 September
Wajib Unggah Berkas Sebelum 15 September --Net
*Pemkot Umumkan 1.737 Formasi PPPK Paruh Waktu
KORANPAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2784/BKPSDM/2025 tentang kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, ST, menjelaskan pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13079/B-St.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Total alokasi kebutuhan mencapai 1.737 orang, dengan rincian sebagai berikut: Pegawai Non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN: 988 orang terdiri dari Guru: 220 orang, Tenaga Kesehatan: 23 orang dan Tenaga Teknis: 745 orang.
BACA JUGA:Warga Diingatkan Waspada Penyakit Zoonosis
Pegawai Non-ASN tidak terdaftar pada pangkalan data BKN: 749 orang terdiri dari Guru: 36 orang, Tenaga Kesehatan: 88 orang dan Tenaga Teknis: 625 orang. Daftar lengkap nama peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui website resmi Pemkot Pagar Alam di www.bkpsdm.pagaralamkota.go.id dan www.pagaralamkota.go.id.
Kak Ludi mengimbau seluruh peserta untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
“Apabila peserta yang telah mendapatkan alokasi tidak mengunggah dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kak Ludi.
Dengan adanya pengumuman ini, Pemkot Pagar Alam berharap proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan transparan, serta membantu pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung di berbagai sektor pelayanan publik. (Cg09)