KPK Amankan Aset Rp6,5 Miliar

Uang Korupsi Kuota Haji--Net

KORANPAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. 

Penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin (8/9).

BACA JUGA:Peluang Besar Menempuh Pendidikan Berkualitas

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9). 

Budi menambahkan bahwa kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024.

“Uang pembelian dua rumah yang dibeli pada 2024 secara tunai tersebut diduga berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut,” jelasnya. 

BACA JUGA:Pemkot Matangkan Persiapan Pelantikan PPPK 2024

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menyikapi hal tersebut, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan