Pagar Alam Genjot PAD dari BPHTB

Pagar Alam Genjot PAD dari BPHTB--Pagaralam Pos

* Notaris dan PPAT Jadi Ujung Tombak

Pemerintah Kota Pagar Alam serius nih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh sebab itu, saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam lagi gencar-gencarnya sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2024 kepada para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Pagar Alam.

Perwako terbaru ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Tujuannya jelas: memastikan pemungutan BPHTB berjalan sesuai aturan terbaru.

Kepala BKD Pagar Alam, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Erpiansyah Putra, SE, MM, menegaskan kalau peran notaris dan PPAT itu vital banget dalam administrasi perpajakan, terutama buat transaksi jual beli tanah dan bangunan yang kena BPHTB.

BACA JUGA:Izinkan Perusahaan Transportasi Beroperasi dengan Syarat Lingkungan Ketat

"Di Pagar Alam ada tujuh notaris dan PPAT yang aktif. Kami harap mereka bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan dan bantu dorong peningkatan PAD," ujar Erpiansyah..

Kolaborasi untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Erpiansyah juga nambahin, kolaborasi antara pemerintah daerah sama notaris dan PPAT itu kunci biar pelaporan dan pemungutan BPHTB jadi lebih gampang, transparan, dan akuntabel.

Dengan sosialisasi ini, harapannya masyarakat Pagar Alam makin sadar pajak dan ngikutin prosedur yang benar saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ujungnya? Tentu saja buat kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan Kota Pagar Alam. (Adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan