KPK Usut Korupsi di PT Energy Trading, Perusahaan Terkait Pertamina
KPK Pastikan Tidak Ada Intervensi--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terakit kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co. Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA:Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Kunci Kemajuan Pendidikan
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 24 Juli 2025.
“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta), dan OA (Swasta), berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025,” ujarnya.
Budi mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap dia.
Dikutip dari situs resminya. PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai konstruksi perkara kasus ini beserta identitas pihak-pihak yang terlibat. (net)