Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba
KERJASAMA: BNN Kota Pagar Alam bersama Bapas Kelas II Lahat perpanjang MoU, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. --pagaralam pos
KORANPAGARALAMPOS.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pagar Alam resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (MoU) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Bapas Lahat pada Selasa (29/7).
MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk prekursor narkotika. Perjanjian ini juga mencakup aspek rehabilitasi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNK Pagar Alam, Eka Agustina, menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk memerangi bahaya narkotika, terutama bagi anak-anak yang masuk dalam kategori rentan.
“Isi perjanjian kerja sama ini yaitu dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan rehabilitasi kepada ABH,” ujar Eka.
BACA JUGA:Teknologi Blockchain Ini Lagi Ramai Dibicarakan, Ternyata Bisa Ubah Segalanya!
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, didampingi oleh para pejabat struktural.
Dalam sambutannya, Perimansyah menyampaikan apresiasi kepada pihak BNNK Pagar Alam atas komitmen dan sinergi yang terus dibangun demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Acara berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi tukar cinderamata antara kedua belah pihak dan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antar-instansi.
BACA JUGA:Gimana Jadinya Kalau AI Bisa Marah, Sedih, dan Jatuh Cinta
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan program rehabilitasi dan pendampingan terhadap ABH semakin maksimal, serta upaya pencegahan narkotika di wilayah kerja masing-masing semakin efektif dan berkelanjutan. (RI03)