Jangan Sampai Ditilang! Spion Motor Ini Dilarang Polisi, Pahami Aturannya Sekarang

Jangan Sampai Ditilang! Spion Motor Ini Dilarang Polisi, Pahami Aturannya Sekarang-Kolase by Pagaralampos.com-

KORANPAGARALAMPOS.COM - Penggunaan spion pada sepeda motor bukan sekadar aksesori pelengkap, melainkan komponen keselamatan vital yang diatur dalam undang-undang.

Namun, tidak semua jenis spion dapat digunakan secara bebas. Ada beberapa jenis spion motor yang dilarang polisi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan atau melanggar peraturan lalu lintas.

Memahami aturan ini sangat penting bagi pengendara untuk menghindari tilang dan, yang lebih utama, menjaga keselamatan di jalan.


Spion Motor Ilegal-Kolase by Pagaralampos.com-

BACA JUGA:Kenyamanan Terganggu, Bokong Tersiksa! Kenali Penyebab dan Efek Negatif Jok Motor Tipis

Jenis Spion yang Dilarang Polisi

Penindakan terhadap spion yang tidak standar umumnya dilakukan berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Beberapa jenis spion yang sering menjadi sasaran razia dan dilarang antara lain:

Spion Kecil (Spion Jalu atau Spion Bar End):

Masalah: Spion jenis ini memiliki ukuran cermin yang sangat kecil, seringkali kurang dari 10 cm. Meskipun terlihat stylish dan minimalis, ukuran yang kecil ini sangat membatasi bidang pandang pengendara.

Area blind spot menjadi sangat luas, sehingga sulit untuk melihat kendaraan di belakang atau samping dengan jelas.

Alasan Pelarangan: Tidak memenuhi standar minimum luas bidang pandang yang wajib ada pada spion, sehingga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Ini Fungsi Busi Motor dan Kapan Waktu Harus Menggantinya!

Spion Tidak Sesuai Posisi Asli (Modifikasi Ekstrem):

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan