Powerful Kejagung
Disway--Pagaralam Pos
"Masih terlalu prematur menyimpulkan, karena kasus yang ditangani tidak dituntaskan sampai selesai. Hanya memilih yang lemahnya dijadikan tersangka. Seperti kasus timah, yang dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan hanya yang kelas bawahnya. Yang intellectual dader-nya tidak diseret ke pengadilan."
BACA JUGA:Cara Mudah Menghasilkan Saldo DANA Hanya Lewat Telegram! Jangan Sampai Ketinggalan!
Yang menjawab agak panjang adalah Boyamin Saiman, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, yang kini memilih lebih senang menjadi detektif partikelir. Terakhir ia menjalankan peran detektifnya ke beberapa negara Eropa. Ia lagi menelusuri uang terkait perkara di Indonesia.
Boyamin mengaku mengamati secara khusus kejaksaan agung sejak kasus Djoko Tjandra.
"Di kasus Djoko Tjandra itu Kejagung malu. Pejabatnya semua merasa malu. Lalu berusaha memperbaiki diri. Sejak itu mereka bertekad berantas korupsi sebagai icon. Lalu Jampidsusnya bongkar soal korupsi di Jiwasraya, Asabri, impor tekstil di Batam," ujar Boyamin.
Anda masih ingat apa yang dikemukakan Boyamin: yang menyangkut jaksa Pinangki Sirna Malasari di kasus Djoko Tjandra dulu itu.
BACA JUGA:Baru Rilis! Aplikasi Penghasil Saldo GOPAY Ini Bikin Cuan Rp330 Ribu dalam Hitungan Menit!
Gebrakan itu diteruskan oleh Jampidsus penggantinya, Febrie Adriansyah. Dibongkarlah oleh Febrie Adriansyah soal minyak goreng, soal konglomerat Surya Darmadi, timah, nikel, sampai sekarang ini banyak sekali.
"Saya lihat semangat Kejagung ingin perbaiki diri sangat tinggi. Ingin juga kalahkan KPK, gas pol. Sampai terjadi rem blong," ujar Boyamin.
Tahun 2022 Boyamin sudah minta Kejagung untuk mencekal orang asing bernama Thomas Van Der Heyden. Boyamin marah karena hari itu Indonesia baru saja dijatuhi putusan arbitrase di Singapura: harus bayar Rp 314 miliar kepada perusahaan asing Navayo.
Anda sudah tahu Navayo: kontraktor satelit yang mengerjakan proyek Kemenhan di zaman sebelum Prabowo jadi Menhan. Satelitnya tidak befungsi. Indonesia harus bayar tambahannya saja Rp 314 miliar.
BACA JUGA:Inilah Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Wajib Coba!
Kejagung langsung mencekal Heyden. Bahkan menangkap dan menahannya. Dibawa pula ke pengadilan. Dihukum 12 tahun penjara. Kini Heyden menjalani hukumannya di penjara Salemba.
Kejagung masih belum berhenti di situ. Kini Heyden dijadikan tersangka lagi. Di proyek yang terkait satelit Kemenhan itu pula. Yakni terminal satelitnya.
Proyek satelitnya bermasalah. Proyek terminal satelitnya juga penuh persoalan. Kasihan menhan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Ditipu stafnya yang kini sudah jadi tersangka.