Tunjukkan Bukti Lunas PBB Saat Warga Berurusan di Kantor Kelurahan

ilustrasi--Net

KORANPAGARALAMPOS.COM – Pihak Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, menerapkan pada masyarakat, untuk membawa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada saat berurusan di Kantor Kelurahan.

Lurah Nendagung Perindi Andra SE mengatakan, memang kita menerapkan pada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan ini, untuk membawa tanda bukti lunas PBB, pada saat mereka hendak mengurus segala keperluan di Kantor Kelurahan.

“Hal yang diterapkan ini, tidak lain adalah salahsatu upaya kita, untuk mendukung realisasi PBB Kelurahan tahun 2025, supaya bisa mencapai target yang ada, sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama,” jelas Perindi Andra.

Karena lanjut Perindi, selain upaya memaksimalkan penagihan pada Wajib Pajak (WP), menunjukkan bukti lunas PBB ini juga dapat mendukung realisasi. Oleh sebab itulah, hal ini kita terapkan di Kantor Kelurahan. 

BACA JUGA:Ajukan Permintaan Pemasangan Rambu Peringatan

“Sebab, terkadang ada sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar PBB tersebut, jadi, dengan di tanyakan bukti lunas pada saat berurusan di Kantor Kelurahan, kalau memang warga bersangkutan belum membayar, dengan diingatkan biasanya langsung bayar.

Intinya, kita (pihak kelurahan, red) mengingatkan kewajiban warga negara untuk membayar PBB yang dimaksud,” ungkapnya.

Sambung Perindi, apa yang diterapkan ini, bukan bearti untuk menghambat urusan masyarakat di Kantor Kelurahan. Ini cuma sekedar mengingatkan.

Sebab, membayar pajak tersebut memang sudah kewajiban bagi masyarakat selaku warga Negara.

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Alam Terpopuler di Bogor yang Wajib Dikunjungi

“Diharapkan juga kesadaran dari masyarakat dalam hal membayar PBB yang dimaksud, selain dari berbagai upaya yang kita lakukan untuk meningkatkan realisasi PBB kelurahan tersebut,” harapnya. (Ed10) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan