Ancam Pakai Sajam, Rudapaksa Wanita Lansia saat Cuci Pakaian

Ancam Pakai Sajam, Rudapaksa Wanita Lansia saat Cuci Pakaian --Pagaralam Pos

KORANPAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa, red), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Tersangka ialah AA (38), warga Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagaralam, kejadian tersebut berlangsung pada Ahad, 27 April 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam.

BACA JUGA:Pererat Solidaritas, Rawat Nilai-Nilai Kebersamaan

Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur menerangkan jika korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia (Lansia) berusia 61 tahun inisial YW, warga Kabupaten Lahat.

“Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum. Tiba-tiba pelaku mendekati korban, memeluk, kemudian memaksa korban hingga terjadinya tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam bersama anggota Polsek Dempo Selatan segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

“Setelah mendapat informasi keberadaannya, pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 28 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB di pondok kebunnya, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian,” imbuhnya.

Disebutkannya, dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. (RI03/CE-V)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan