Jaksa Agung Memutasikan 6 Kajati
Jaksa Agung Memutasikan 6 Kajati--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi enam kepala kejaksaan tinggi (kajati). Mutasi itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
“Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
BACA JUGA:KPU Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Menurut Harli, enam sosok itu akan menjabat sebagai kajati di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejati D.I. Yogyakarta, Kejati Bengkulu, Kejati Aceh, Kejati Jawa Timur, dan Kejati Lampung.
Dia mengatakan bahwa salah satu yang dimutasi ialah Kajati Lampung Kuntadi. Adapun Kuntadi dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati. S
ebelumnya, Kuntadi juga pernah menjabat direktur penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (net)