Usut Kasus CSR BI

Usut Kasus CSR BI--Net
KORANPAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, pada Kamis (13/3).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3).
BACA JUGA:Pempek Bik Janah Makin Diminati, Terjual 75 Kilo Dalam Sehari
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Dukung Pengelolaan Wisata Gunung Dempo
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.
Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI.
KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.