2 Bulan, Ungkap 12 Tindak Pidana Narkotika

2 Bulan, Ungkap 12 Tindak Pidana Narkotika--pagaralampos

* Polres Pagaralam Selamatkan 25.680 Jiwa

KORANPAGARALAMPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari - Februari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram dan satu butir ekstasi.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Waka Polres, Kompol M Ali Asri didampingi Kasat Narkoba, AKP Sondi SH dan Kasi Humas, Iptu Mansyur SH mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindaklanjut dari laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M Ali Asri.

BACA JUGA:Jam Kerja Selama Ramadhan Dipersingkat

Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba.

“Berdasarkan asumsi satu gram bisa dikonsumsi oleh 3 orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Sondi SH.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat, sesuai dengan undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:Oplosan Blending

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tutup Iptu Mansyur. (Cg09/CE-V)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan