TO Sabu Terendus Petugas, Nekat Kabur Saat Diringkus

AMANKAN: pelaku Angga (32) dan Miko (26) saat diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--pagaralampos
KORANPAGARALAMPOS.CO - Bisnis haram yang dilakoni dua pria asal Dusun Suka Jadi, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam akhirnya terendus petugas.
Salahsatu pelaku merupakan target operasi (TO) anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam, adalah Angga (32).
Pelaku lain, bernama Miko (26). Informasi yang dihimpun Pagaralam Pos, penangkapan kepada kedua pelaku dilokasi terpisah.
Pelaku Angga yang merupakan TO Satresnarkoba Polres Pagar Alam diringkus dikediamannya.
BACA JUGA:Patroli Hunting, Upaya Polres Pagaralam Ciptakan Jalan Raya Aman
Dari penggeledahan kepada pelaku, petugas Satres Narkoba pimpinan AKP Sondi berhasil mengamankan barang bukti natkotika jenis sabu di ruang tamu kediaman pelaku.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP Sondi mebenarkan telah menangkap dua pemain narkotika jenis sabu.
Pelaku Angga diamankan Sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali," ucap AKP Sondi seraya mengatakan pelaku saat diringkus berusaha melarikan diri.
BACA JUGA:Patroli Hunting, Upaya Polres Pagaralam Ciptakan Jalan Raya Aman
Sementara tersangka Miko, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 0.33 gram dan 0,23 gram.
Selain itu, sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli untuk dijual kembali.
"Kedua pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti terkait kejahatan mereka, dan kasusnya kita kembangkan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(Atg06/FA15)