KPU Tetapkan DCT Anggota DPRD Pagaralam

PAGARALAMPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengeluarkan surat keputusan, dengan nomor : 25 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

“Kita telah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Pagaralam untuk 17 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu tahun 2024, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota

Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo dan PPP,” ujar Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan, kemarin.

Mengenai keterwakilan perempuan di tiap Parpol, pada penetapan DCT Anggota DPRD Kota Pagaralam peserta Pemilu 2024 sendiri, sebut Rahmat Qori Setiawan, yakni untuk Partai PKB sebesar 40%.

BACA JUGA:Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik

Partai Gerindra 40%, partai PDI-P 48%, Partai Golkar 40%, partai NasDem 36%, Partai Buruh 66,67%, Partai Gelora Indonesia 33,33%.

Kemudian, partai PKS 36%, partai PKN 42,86%, partai HANURA 33,33%, partai Garuda 37,5%, partai PAN 36%, partai PBB 38,1%, partai Demokrat 32%, Partai PSI 66,67%, partai PERINDO 37,5% dan partai PPP 36%. (*)     

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan