Senayan Khawatir terjadi PHK PPPK

EFISIENSI: Dampak efisiensi anggaran, politikus Senayan khawatir terjadi PHK PPPK.--Net

KORANPAGARALAMPOS.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya tergantung kontrak yang tertuang di SK pengangkatan.

Jika masa kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi, maka status pegawai ASN PPPK sudah tamat.

Nah, Komisi V DPR RI khawatir kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada nasib PPPK.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan seluruh mitra kerjanya agar memitigasi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang berstatus PPPK di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

BACA JUGA:Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara

“Kalau pun harus kehilangan pekerjaan, ini dimitigasi,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja dengan seluruh mitra kerjanya terkait sektor infrastruktur dan pembangunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Apabila PHK terhadap PPPK tidak dapat dicegah, kata Lasarus melanjutkan, kementerian/lembaga terkait harus melakukannya secara bijaksana.

“Kalau memang mengambil kesempatan ini untuk melakukan efisiensi dari sisi tenaga kerja, lakukanlah searif dan sebijaksana mungkin kepada anak-anak bangsa yang sedang menggantungkan hidupnya di sana,” ucapnya.

Diketahui mitra-mitra Komisi V DPR RI itu meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Meteoreologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Basarnas. (net)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan