Danantara 1.000 T
![](https://pagaralampos.bacakoran.co/upload/5dae6d33e2a585b9ab8a44ae2821e974.jpg)
Disway--Pagaralam Pos
Hanya satu UU yang untuk melaksanakannya tidak diperlukan PP sama sekali. Yakni UU Pers. Para aktivis kebebasan pers sangat khawatir. Waktu itu. Jangan-jangan UU-nya sudah menjamin kebebasan, PP-nya menelikung.
BACA JUGA:KPU Serahkan SK dan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih
Maka sudah terkenal: banyak kasak-kusuk di proses kelahiran PP. Banyak yang menjaganya secara ketat. Kalau proses melahirkan UU-nya harus lewat pintu terbuka lahirnya PP bisa dilakukan dalam remang-remang.
Anda tidak perlu ikut menjaganya. Mengintip pun jangan. Mungkin juga tidak mampu. Pihak yang biasanya melotot adalah mereka yang punya kepentingan langsung.
Tebakan saya: PP itu bisa lahir sangat cepat. Ini PP yang akan sangat bersejarah bagi BUMN maupun bagi negara. Lewat PP itu era BUMN praktis berakhir.
Danantara tidak sama lagi dengan BUMN. Seluruh perusahaan BUMN tidak lagi setor deviden ke menteri keuangan. Seluruh BUMN setor dividennya ke Danantara.
BACA JUGA:Christian Pulisic Siap Perpanjang Kontrak
Danantara-lah yang akan setor dividen ke Kementerian Keuangan. Dividen dari labanya sendiri. Bukan labanya BUMN.
Artinya uang hasil dividen dari para BUMN diputar dulu oleh Danantara. Dibisniskan. Kalau bisnis Danantara baik, punya laba.
Sebagian laba disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai dividen. Kalau bisnis Danantara jeblok tidak ada-lah itu dividen.
Tentu Danantara tidak harus berlaba. Setidaknya laba jangka pendek.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Panutan Para Pemain Muda
Bisa saja Danantara diberi tugas khusus oleh pemerintah untuk mengerjakan bisnis tertentu. Misalnya jalan tol. Atau membangun pabrik mesin pertanian. Atau mencetak sawah. Tidak lagi pakai APBN. Cukup pakai uang Danantara.
Katakanlah bulan Juli depan, Danantara mulai dapat dividen. Dari para BUMN. Besarnya, katakanlah, Rp 150 triliun. Dividen biasanya memang dibayarkan di bulan Juli sampai Desember.
Dulu-dulu, uang Rp 150 triliun itu masuk ke Kementerian Keuangan. Di Kemenkeu dimasukkan ke APBN. Untuk membangun. Katakanlah untuk membiayai proyek-proyek senilai Rp 150 triliun. Habis. Uang habis, proyek selesai.