Darurat Penyakit Mulut dan Kuku
TERNAK: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (kiri) saat mengecek kondisi ternak beberapa waktu lalu. Dia menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku di seluruh wilayah Jatim.--net
KORANPAGARALAMPOS.CO– Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status darurat bencana nonalam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana No- Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Adhy mengungkapkan status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim.
“Atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur,” kata Adhy, Sabtu (1/2).
BACA JUGA:Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
Total kasus PMK di Jatim yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024-30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus.
Perinciannya, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57 persen), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35 persen), dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).
Secara nasional, PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB.
Adhy mengatakan rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. (net)