Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen--net

KORANPAGARALAMPOS.CO – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas, bagi pemerintah daerah hingga 50 persen.

Hal itu tertulis dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam inpres tersebut, Prabowo menghemat APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun atau Rp 306.695.177.420.000.

BACA JUGA:Cetak Generasi Muda yang Andal dalam Bidang Seni

Dalam butir keempat inpres itu, Prabowo mendesak agar bawahannya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga focus group discussion.

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” bunyi inpres tersebut. Kemudian, efisiensi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” lanjut inpres tersebut.

Mereka juga diminta mengalokasikan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah, atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. (net)

Tag
Share