Segini Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe Hybrid di Indonesia, Ini Ulasan Lengkapnya!
Segini Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe Hybrid di Indonesia, Ini Ulasan Lengkapnya!--foto: kolase pagaralampos.co
BACA JUGA:Ini Dia Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Manual vs Otomatis, Simak Ulasan Lengkapnya Disini!
Sebagai kendaraan hybrid, pajak tahunan untuk Santa Fe Hybrid sedikit berbeda dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Berikut rincian pajak tahun pertama yang perlu disiapkan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 9.345.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 55.625.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
BACA JUGA:Deretan Mobil Listrik Denza, Mana yang Paling Cocok untuk Pasar Indonesia?
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
Total biaya pajak tahun pertama mencapai Rp 65.413.000.
Angka ini mencakup semua komponen biaya wajib, termasuk BBNKB yang hanya dibayarkan pada tahun pertama.
BACA JUGA:Toyota Avanza 2025, Desain Mewah Seperti Mobil Miliaran, Harganya Cuma Segini!
Pajak Tahun Kedua dan Selanjutnya
Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik Santa Fe Hybrid tidak lagi dikenakan biaya BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB.
Pajak yang harus dibayarkan hanya meliputi PKB dan SWDKLLJ, yaitu sekitar Rp 9.488.000 per tahun.
Pajak Lima Tahunan