Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah--Pagaralam Pos
* Sambut Baik Keringanan Pajak Opsen
KORANPAGARALAMPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagaralam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel menyambut baik penetapan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.
Dengan adanya kebijakan ini dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun 2024.
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Nasional
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagaralam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Eddy Revotiansyah SE menerangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur No.5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.
BACA JUGA:2025, Terapkan Harga Baru Gabah dan Beras
Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 28%. Dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Kota Pagaralam tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelasnya. (Cg09/CE-V)