Polres Pagar Alam Tetapkan Owner Orchid Dempo Resort Tersangka

TUTUP: Suasana bagian depan Hotel Orchid Dempo Resort yang telah ditutup oleh Polres Pagar Alam.--pagaralampos

koranpagaralampos.co – Polres Pagar Alam menetapkan Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kasus tewasnya bocah berusia lima tahun di kolam renang hotel tersebut.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran tata ruang wilayah terkait dengan lokasi hotel yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Jelang Musrenbang, Kelurahan Alun Dua Mantapkan Persiapan

Imam Hadi Prastyo diperiksa pada pemanggilan kedua oleh penyidik dengan didampingi penasihat hukum.

“Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dan dijalankan dengan ketat, untuk memastikan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dapat mempengaruhi perkembangan kasus ini” kata Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana.

Selain dugaan kelalaian dalam pengelolaan hotel, penyelidikan juga menemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang wilayah.

Hotel Orchid Dempo Resort dibangun di lokasi yang seharusnya diperuntukkan untuk kawasan pertanian, bukan komersial.

BACA JUGA:Menguak Jejak Manusia Purba di Situs Purbakala Cipari, Wisata Tertua di Kuningan

“Berdasarkan Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam, pembangunan yang dilakukan oleh pihak hotel tidak mengindahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara,” ungkap Iptu Chandra Kirana.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli tata ruang dari Universitas Sriwijaya serta ahli pidana dari Universitas Palembang untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

“Meskipun tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang lebih ringan, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Polres Pagar Alam. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam,” tandasnya.(FA15)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan