Tutup Tahun, Polres Pagar Alam Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja
AMANKAN: Saat Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH melakukan Press Release.--pagaralampos
Koranpagaralampos.co - Menutup tahun 2024, Sat Narkoba Polres Pagar Alam mencetak prestasi besar dengan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja seberat 1.054 gram.
Operasi ini berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jalan Perandonan, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Ammukminin, SH, operasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Pagar Alam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I, Ipda Agus Riadi, SH bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial YD (24), warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA:Barcelona Susul Liverpool ke Fase Gugur
Dari penggeledahan sepeda motor pelaku, ditemukan satu kantong plastik putih berisi dua paket besar daun kering yang diduga kuat narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi satu paket besar ganja seberat 1.054 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BG 3341 WH, dan satu unit ponsel Realme C35.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana minimal 6 tahun hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pagaralam akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Arsenal Mustahil Juara Liga Inggris
"Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni, SH. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menutup tahun 2024 dengan pencapaian yang membanggakan bagi Sat Narkoba Polres Pagar Alam.(FA15)