KPK Cegah Yasona ke Luar Negeri
Yasonna H Laoly--net
Koranpagaralampos.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu menyusul penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK.
Selain Hasto, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hal itu sebagaimana surat yang beredar di kalangan awak media.
BACA JUGA:Kenali Keindahan Lawang, Dari Kebun Teh hingga Air Terjun yang Memukau!
Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya.
Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas,” kata Tessa dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Tessa menegaskan, keterangan terhadap keduanya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang salah satunya menjerat Harun Masiku. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Jelajahi Lor Tinalah, Jogja yang Menyuguhkan Keindahan Alam Melengkapi Liburan Akhir Tahun!!
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegas Tessa.
Adapun, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12).
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.
Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi). (net)