Wajib Pajak Diminta Segera Selesaikan Kewajibannya Sebelum Libur Nataru
Wajib Pajak Diminta Segera Selesaikan Kewajibannya Sebelum Libur Nataru--Pagaralam Pos
PAGARALAM POS, Pagaralam – Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin, melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam IPTU DR Jhoni Albert SH MSi MM MH, bersama Aiptu Gunawan SH, memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Pada tanggal 14 Desember 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berakhir.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Pagaralam menyampaikan apresiasi kepada para pengendara yang telah memanfaatkan program tersebut.
BACA JUGA:Hotel Permata Bunda Siap Memberikan Yang Terbaik
‘’Kami memberikan apresiasi bagi pengendara wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini,’’ ujar IPTU DR Jhoni Albert.
Bagi pengendara yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, pihak Polres Pagaralam mengimbau untuk segera datang ke kantor Samsat Kota Pagaralam.
"Untuk pembayaran pajak rutin tetap buka, dan bagi pengendara yang pajaknya jatuh tempo pada hari libur, kami sarankan agar pembayaran dilakukan sebelum libur," tambahnya.
BACA JUGA:KPK Menggeledah Kantor BI
Aiptu Gunawan SH juga mengingatkan kepada masyarakat, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum bepergian.
‘’Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan jangan lupa membawa surat menyurat kendaraan. Selain itu, patuhi peraturan lalu lintas dan tetap berhati-hati selama perjalanan. Jika merasa lelah atau mengantuk, segera beristirahat," pungkas Aiptu Gunawan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan tersebut untuk menciptakan kelancaran dan keamanan selama liburan.(*)