Luncurkan Program Insentif Fiskal
Luncurkan Program Insentif Fiskal --Net
PAGARALAM POS, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Program ini diluncurkan pada bulan Desember 2024 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, sebagai upaya untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan daerah.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang diwakili oleh Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBB KB dari 7,5% menjadi 5%.
BACA JUGA:
Pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air.
“Program ini diberikan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami berharap ini bisa memberikan stimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel,” ujar Rizwan, Seni (16/12).
Insentif fiskal ini ditujukan kepada wajib pajak yang meliputi Badan Usaha Niaga Migas, baik BUMN maupun swasta, yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Manajer Istri
Program ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024.
Selain itu, Rizwan juga mengungkapkan bahwa program Insentif Fiskal PKB dan BBN KB yang telah dilaksanakan sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
Program tersebut telah berjalan dengan sukses, dan Pemprov Sumsel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini.
BACA JUGA:Berlanjut, Rapor Buruk Shin Tae-yong Lawan Vietnam di Piala AFF
“Pemprov Sumsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dan membantu kelancaran pelaksanaan program ini,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan usaha yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun nasional. (*)