KPK Periksa eks Bos Taspen
KPK Periksa eks Bos Taspen --Net
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono pada Rabu (11/12).
Helmi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Selain Helmi, KPK juga memanggil Karyawan PT. Insight Investment Management Genta Wira Anjalu dan Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan.
BACA JUGA:Ciptakan Solusi, Tingkatkan Evektivitas Pembangunan
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HIS, GWA, dan RG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini. KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (net)