Restitusi Berduit

Disway--Disway

BACA JUGA:Wakapolres Pagar Alam Salurkan Bantuan Nutrisi

Faktor monitoring itulah yang menurut Pak Pung paling lemah. Kelemahan itu bisa ditutupi dengan cara mewajibkan semua lembaga untuk menyerahkan dokumen ke kantor pajak.

Misalnya perbankan, pasar modal, asuransi, Kemenhum (pengesahan perusahaan), dan pemda sebagai penerbit perizinan usaha. "Pajak itu boleh menembus pagar rahasia bank," ujarnya.

Dengan cara seperti itu monitoring terhadap wajib pajak bisa dilakukan secara penuh. Datanya lengkap. Dari seluruh instansi.

Bukankah untuk menciptakan sistem "silaturahmi" seperti itu perlu dibangun sistem teknologi informasi yang sangat besar?

BACA JUGA:Yamaha WR155R Tampil Lebih Fresh dengan Grafis Baru, Pilihan Tepat untuk Petualang, Ini Keunggulannya!

"Tidak juga. Dengan anggaran Rp 200 miliar cukup," ujar Pak Pung. Ia pernah membangun sistem seperti itu. Yakni ketika menjabat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sangat memudahkan memonitor instansi yang harus diperiksa," katanya.

Saya jadi ingat teman yang mengusulkan pembangunan sistem monitoring hoaks, termasuk judi online di Kemendigi. Harusnya cukup dengan anggaran Rp 200 miliar. Tapi perlu huruf T yang disetujui.

Dengan sistem yang terintegrasi itu maka orang tidak akan ketemu orang. Semua serba online. Tidak akan terjadi lagi negosiasi yang berujung korupsi.

Sistem informasi teknologi bisa membuat orang berakhlak mulia tanpa membaca kitab suci agama apa pun.

BACA JUGA:TP PKK Dempo Selatan Salurkan Bantuan

Pak Pung juga melihat hilangnya pemasukan pajak dari batu bara. Yakni sejak diberlakukannya Omnibus Law --istilah populer untuk UU Cipta Kerja.

Ketika Omnibus Law mulai berlaku pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan. Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun. Padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

BACA JUGA:Ingin Merasakan Kesejukan Alami? Kunjungi Air Terjun Pulo Brayan di Medan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan