Setujui Raperda Pemkot Pagaralam

Setujui Raperda Pemkot Pagaralam --Pagaralam Pos

* Mewujudkan Aspirasi Masyarakat dalam Pembangunan

PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Walikota H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menghadiri Rapat Paripurna XIII sidang ke IV DPRD Kota Pagaralam, dipimpin Ketua DPRD, Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkopimda Pagaralam,

serta jajaran Pemkot Pagaralam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Senin (11/12).

Paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan BAPEMPERDA Kota Pagaralam yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, Oliviana Arifin, dilanjutkan sambutan Pj Walikota Pagaralam dan Penutupan Paripurna XIII oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Emas Natal

Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPRD Kota Pagaralam yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagaralam. 

Serta Pj Walikota juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III, atas jerih payah berupa pikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan Peraturan Daerah yang diajukan. 

Di kesempatan ini Lusapta Yudha Kurnia sampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam ke-XIV sidang ke-1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Honda Odyssey Terbaru Dengan Mesin Hybrid, Segini Harganya!

Program yang disampaikan ini merupakan salahsatu Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam yang masuk ke dalam pembahasan pada semester II tahun 2023, dalam program mengatur mengenai beberapa dinas dan badan yang mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun perubahan nomenklatur di tujuh satuan Perangkat Daerah antara lain:

1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Dinas Penanaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja 4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 5. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah 6. Badan Keuangan dan Aset Daerah 7. Badan Pendapatan Daerah

BACA JUGA:Honda BeAT 2023, Gaya Baru dan Performa Unggul, Ini Dia Kelebihannya!

“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pagaralam dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam bersama dengan tim ahli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan