Pj Gubernur – Kajati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama
Pj Gubernur – Kajati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama--Pagaralam Pos
* Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
PAGARALAM POS, Pagaralam – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Elen Setiad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto, bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa (26/11).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Sumsel dan Kejati Provinsi Sumsel, merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengimplementasikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
BACA JUGA:107.916 Masyarakat Pagaralam Salurkan Hak Pilih
“Alhamdulillah, tiga fungsi ini sudah Bapak Kajati dan tim tunjukan, kita ketahui bersama bahwa dengan adanya penindakan, dengan adanya penanganan kita tahu persis aset ini sebenarnya punya siapa, tadi juga Bapak sudah sampaikan aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, Pemprov Sumsel mengapresiasi bahwa Kejaksaan tinggi Sumsel sudah bisa mengembalikan kerugian negara mencapai satu triliun lebih ya Pak ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan itu artinya Pak kajati Bapak sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Elen menuturkan beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerjasama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Seperti yang Bapak Kajati sampaikan menyangkut aspek transparan, akuntabel dan tertib administrasi, kami rasa kami masih mempunyai banyak hak kami yang masih dikuasai oleh pihak lain, dan Insyaallah Pak kami akan tambah SKK ini sehingga nantinya seluruh hak-hak kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemprov dan dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas Pemprov dan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat segera bisa kita tingkatkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Usut Kasus Investasi Fiktif
Elen menyebut Pemerintah Provinsi Sumsel selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
Menurutnya, Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Doktor TK
“Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras tersebut, kami dengan bangga memberikan penghargaan "Sumsel Justice" kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penghargaan ini kami berikan sebagai simbol penghormatan atas kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mendampingi dan melindungi kepentingan hukum Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sumsel, penghargaan ini bentuk pengakuan bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis telah memberikan dampak signifikan, baik dalam penyelamatan aset, penyelesaian masalah hukum, maupun dalam mendukung visi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tandasnya. (Reza20/CE-V)