Usut Kasus Investasi Fiktif
Usut Kasus Investasi Fiktif--Net
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Insight Investmen Management Thomas Harmanto S dan Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) periode 2021-2023 Jusmaidi Indra pada Selasa (26/11).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama THS dan JI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA:Doktor TK
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut. KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
BACA JUGA:Honda MegaPro Versi Trail Siap Touring, Bros 160 2025 Tembus 480 Kilometer, Ini Spesifikasinya!
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
“Jadi, ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tetapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. (net)