Perbedaan Kripto dan Bitcoin, Bagini Cara Berinvestasinya dengan Aman

Perbedaan Kripto dan Bitcoin, Bagini Cara Berinvestasinya dengan Aman--

BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat 2024: Solusi Terbaik untuk UMKM Indonesia

Harga Bitcoin dipengaruhi oleh faktor-faktor pasar, adopsi, spekulasi, serta tindakan pemerintah dan regulator.

Cryptocurrency (Mata Uang Kripto)

Definisi Cryptocurrency: Cryptocurrency adalah istilah yang lebih luas yang mencakup semua jenis mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan transaksi.

Bitcoin adalah salah satu dari banyak cryptocurrency yang ada.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Penawaran Sukuk Tabungan ST013 dengan Imbal Hasil Kompetitif

Jenis Cryptocurrency: Selain Bitcoin, ada ribuan cryptocurrency lainnya yang ada di pasar saat ini, seperti Ethereum, Ripple (XRP), Litecoin, dan masih banyak lagi.

Setiap cryptocurrency memiliki karakteristik, tujuan, dan teknologi yang berbeda.

Penggunaan Cryptocurrency: Seperti Bitcoin, banyak cryptocurrency diciptakan dengan tujuan yang berbeda, termasuk untuk transaksi, platform kontrak pintar (smart contracts), tokenisasi aset, atau bahkan tujuan spesifik seperti privasi yang lebih tinggi (seperti Monero atau Zcash).

Perbedaan Teknis: Berbeda dengan Bitcoin yang dikembangkan dengan fokus pada transaksi keuangan, cryptocurrency lain sering kali memiliki fitur teknis atau kegunaan spesifik yang membedakannya, seperti kemampuan untuk menjalankan aplikasi terdesentralisasi (dApps) atau menawarkan solusi keamanan dan privasi yang berbeda.

BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening Terkait Judi Online: Komitmen Tegas Berantas Praktik Ilegal

Jadi Bitcoin adalah cryptocurrency tertua dan paling terkenal, cryptocurrency adalah kelas aset digital yang lebih luas yang mencakup berbagai jenis mata uang digital dengan tujuan dan fitur yang berbeda-beda.

Bagaimana Cara Berinvestasi dengan Aman?

Bagi investor pemula yang ingin terjun ke dunia kripto, penting untuk memperhatikan beberapa hal kunci atau tips investasi berikut ini.

Salah satunya adalah melakukan transaksi melalui exchanger yang terdaftar dan memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan