Penuhi Standar Kualitas KPU Pusat

Penuhi Standar Kualitas KPU Pusat--Net

* 18 Oktober 2024 KPU Terima Distribusi Surat Suara 

PAGARALAM POS, Pagaralam – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam lakukan giat monitoring dan supervisi pencetakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tahun 2024.

“Alhamdulillah, hasil dari giat monitoring dan supervisi pencetakan surat suara untuk Pilkada Pagaralam di percetakan PT Temprina Media Grafika, baik itu kertas, warna, gambar maupun tulisan sudah memenuhi standar yang telah ditentukan KPU Pusat,” jelas Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra.

Mengenai pendistribusian surat suara kata Ibrahim Putra, akan mulai didistribusikan pada tanggal 16 Oktober 2024 yang diperkirakan pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang, logistik surat suara Pilkada Pagaralam sudah sampai ke Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Miris, Toilet RSUD Besemah Kotor, Warga Pagaralam Mengeluh!

“Jumlah surat suara itu disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen. Monitoring dan supervisi ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan surat suara yang akan digunakan pada pemilihan mendatang. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas surat suara maupun jumlah yang dicetak,” jelas Ibrahim.

Kehadiran pihak-pihak terkait, seperti Polres Pagaralam, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, dan Kesbangpol, bertujuan untuk memastikan keamanan serta transparansi dalam proses pencetakan.

Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu.

BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas III Pagaralam

“Dengan kehadiran berbagai lembaga ini, kami berharap seluruh tahapan pemilu, khususnya pencetakan surat suara, dapat berjalan transparan dan akuntabel. Sehingga, Pilkada Serentak 2024 di Pagaralam dapat berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Diharapkan, proses pencetakan surat suara selesai tepat waktu, sehingga distribusi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pagaralam dapat dilakukan tanpa hambatan, memastikan kesiapan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan