Sepasang Buruh Tani di Lampung Terima Sertifikat Tanah Setelah 20 Tahun Menanti

Sepasang Buruh Tani di Lampung Terima Sertifikat Tanah Setelah 20 Tahun Menanti--pagaralampos.co

PAGARALAMPOS.CO- Rasa haru menyelimuti sepasang suami istri di Desa Bumiagung, Kabupaten Pesawaran yang kini memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah.

Rumah seluas 209 meter persegi yang ditempati bersama anak-anaknya lebih dari 20 tahun ini baru saja dihampiri dan diberikan sertipikatnya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (,), Hadi Tjahjanto, pada Kamis (26/10/2023).

"Saya bangga dan senang sekali, rumah ini dibangun sudah lama, seumur anak pertama saya," ujar Ibu Misrati didampingi suaminya yang baru saja selesai bertani di sawah milik orang lain.

BACA JUGA:Ini Dia Drama Korea Terbaru Twinkling Watermelon Diperankan Seol In Ah hingga Ryeoun

Misrati berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama proses sertipikasi tanahnya, mulai dari pengumpulan berkas hingga survei langsung ke tanahnya.

Ia pun mengungkapkan rasanya syukurnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang telah berkunjung ke rumahnya. "Tanah saya tidak mungkin bisa bersertipikat kalau tidak ada Pak Kepala Dusun, petugas BPN yang sering ke sini.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri," tuturnya sembari menitikkan air mata.

Pasangan suami istri ini mengaku hanya membayar sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan tidak ada biaya tambahan.

BACA JUGA:Ending Drama Korea The Worst of Evil

Mereka merasa pemerintah begitu peduli dengan keberadaan masyarakat yang kurang beruntung.

“Cuma bayar patok sama meterai. Kami sempat membayangkan berjuta-juta, tapi alhamdulillah bulan Februari cuma disuruh serahin berkas, lalu sekarang sudah jadi.

Bangga sekali atas kerja samanya untuk membantu orang-orang seperti kami. Enggak ada beban dalam proses penyertipikatan ini," ungkap suami Misrati.

Meski belum memiliki rencana memanfaatkan sertipikat untuk berusaha, keduanya merasa aman dan tenang karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA:Dahsyat, Megawati Belum Terbendung di Negeri Ginseng

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan