Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal
Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal--Net
KEDIRI – Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 791.200 batang rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Jalan Tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8).
Dia mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya informasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Ardiyatno, petugas Bea Cukai Kediri segera meluncur untuk melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
“Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam, kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Ardiyatno.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Kediri melakukan pemeriksaan dan hasilnya pihaknya menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Ardiyatno menyebut potensi kerugian negara dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 757,35 juta. Petugas kemudian membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (net)