Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen--Net

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan