Breaking News: MK Ubah Sistem Pemilu
MK Ubah Sistem Pemilu--
KORANPAGARALAMPOS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
BACA JUGA:Jokowi Reshuffle Kabinet
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah: Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas buka suara mengomentari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Cerminan Kebersamaan dan Cinta Tanah Air
MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
BACA JUGA:Kembangkan Program-program Inovatif Bermanfaat bagi Masyarakat
Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.
“Kalau menurut undang-undang kepemiluan kan, UU tentang pilkada kan juga memang mengharuskan menyangkut soal PKPU,” ujar Supratman.