MK Ubah Syarat Pilkada
MK memutuskan partai atau gabungan partai politik, peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD--pagaralampos
Tapi apapun keputusan itu, menurut dia, tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Bentuk Anggota Miliki Kepribadian Berimtaq
Sementara itu, eks Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, setelah ini ‘bola’ berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, KPU akan melakukan konsultasi ke DPR.
“Nanti diundangkan oleh beliau. Dan sekarang kan ini baru, belum kita lihat bahannya, pertimbangan hukum dan lain-lain. Tunggu kita baca dan lihat pelan-pelan,” kata Yasonna.