Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

PELATIHAN : Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda hadiri penutupan pelatihan pengamanan Pilkada dan Penanganan Karhutla, Palembang, Sabtu (27/7/2024).--Humas Polres Pagar Alam.

PAGARALAM, PAGARALAMPOS,COM - Bertempat di kompleks Jakabaring Sport Center Palembang, Sabtu (27/7/2024), Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT menghadiri penutupan  pelatihan pengamanan pengawalan (Pamwal) VIP dan pelatihan penanganan kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutla).

Giat penutupan pelatihan tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnaen mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo.

Pada kesempatan pelatihan tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni.

"Latihan tersebut fokus terhadap pengamanan, pengawalan VIP sebagai kesiapan jelang Pilkada dan selain itu,.pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucap dia kepada pagaralampos.com, Minggu (28/7/2024).

BACA JUGA:Keajaiban Arkeologi di Cianjur, Menyelami Misteri dan Keunikan Situs Gunung Padang

AKP Mastoni menyebutkan, dua pelatihan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel.

Hal ini sebagaimana arahan Wakapolda, bahwa sudah direncanakan kegiatannya oleh Polda Sumsel.

Yang nantinya, personel memiliki kemampuan dalam rangka Pamwal VIP melekat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Demikian pula setiap personel polri perlu memiliki kemampuan dan keahlian  dalam tugas penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan.

BACA JUGA:Keajaiban Arkeologi di Cianjur, Menyelami Misteri dan Keunikan Situs Gunung Padang

Terkhusus penaggulahgan Karhutla, bahwa Polres Pagar Alam telah menyebar dan melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutla ini berisi pesan larangan pembakaran hutan dan lahn. 

Larangan membuka areal perkebunan, pertanian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.

Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan